Saturday, March 9, 2013

Mengenai Kasus 51 Kg Emas Batangan Palsu, BRI Akan Tindak Karyawannya

Bank BRI
Bank BRI
Agen Bola - Terungkapnya kasus emas batangan palsu seberat 51 kg tidak menyurutkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk tetap menjaga kepercayaan nasabahnya. BRI tak segan-segan memberikan sanksi untuk pekerja yang diduga menggelapkan emas nasabah

"Kita akan menindak tegas pekerja kita bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam  siaran pers

Ali berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Hal ini sangat penting agar penyidikan kasus ini bisa berlangsung Obyektif dan menemukan titik terang perkara yang semestinya.

"Kita hormati proses hukum di Kepolisian. Kita bantu dan dorong pihak Kepolisian mencari bukti-bukti agar  terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan," jelas Ali saat di wawancarai oleh Bola Tangkas.

Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan.

"Dan saat ini perkembangan penangannya akan diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya," tandas Ali. 

Bank pelat merah itu dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar.

Ratna Dewi melaporkannya, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang  di simpan di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan itu masuk, emas tersebut sudah dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto oleh pihak BRI.

( Ayo rasakan casino online secara mudah Disini )

Agen bola

No comments:

Post a Comment