Bank BRI |
"Kita akan menindak tegas pekerja kita bila terbukti bersalah," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam siaran pers
Ali berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Hal ini sangat penting agar penyidikan kasus ini bisa berlangsung Obyektif dan menemukan titik terang perkara yang semestinya.
"Kita hormati proses hukum di Kepolisian. Kita bantu dan dorong pihak Kepolisian mencari bukti-bukti agar terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan," jelas Ali saat di wawancarai oleh Bola Tangkas.
Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan.
"Dan saat ini perkembangan penangannya akan diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya," tandas Ali.
Bank pelat merah itu dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar.
Ratna Dewi melaporkannya, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang di simpan di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan itu masuk, emas tersebut sudah dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto oleh pihak BRI.
No comments:
Post a Comment