Thursday, April 4, 2013

Polda Menyelidiki Kasus Kebakaran di Tanggerang

Kabel listrik
Kebakaran kerap terjadi akibat korsleting listrik akibat kabel yang tidak sesuai standar. Menyadari hal itu, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kabel palsu di kawasan Jl Raya Prancis, Tangerang. Kabel listrik ini dibuat di bawah standar dan tidak memiliki SNI. 

"Kabel yang diproduksi bukan kabel tembaga, tapi kabel aluminium kemudian dicat mirip warna tembaga.
Tentunya sangat di bawah standar dan sangat membahayakan dan akan menimbulkan kebakaran," kata Kabid di Agen bola tangkas.

Rikwanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari banyaknya kebakaran yang disebabkan akibat korsleting listrik. Kemudian polisi melakukan pengecekan dan ternyata banyak kabel listrik yang tidak sesuai standar. 

"Petugas menemukan adanya pabrik kecil yang memproduksi kabel yang tak sesuai SNI di Tangerang. Rumah ini memproduksi kabel listik yang diedarkan di Agen bola tangkas.

Polisi kini menyegel pabrik tersebut. Pemilik pabrik UD Minara Perkasa, Donny Gani, kemudian ditahan karena memproduksi kabel listrik tanpa SNI. Selain itu usaha kabel listriknya tidak mempunyai izin. 

"Kita juga kenakan pasal UU Perlindungan Konsumen. Saat ini beberapa orang saksi dari karyawan sudah kita periksa," katanya. 

Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Arif Rachman mengatakan pabrik itu sudah beroperasi selama tiga tahun dan menghasilkan 15 ribu meter kabel listrik setiap bulannya. "Pasar pabrik ini tersebar di berbagai wilayah Jakarta," katanya. 

Arif mengatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan kabel listrik yang diproduksi pabrik itu tidak tahan panas. Polisi juga menyita barang bukti puluhan kilogram bahan baku pembuatan kabel itu. 

"Kita sudah tes di lab, hasilnya tak tahan panas," katanya.


(Nikmati permainan casino secara online disini)



No comments:

Post a Comment