Casino online - Sebanyak 14 merek perangkat telekomunikasi
yang belum bersertifikat telah diamankan dalam operasi penertiban yang
dipimpin Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Kementerian Kominfo.
"Perangkat yang berhasil kami razia adalah satu iPad Mini 16GB, satu Personal Access Network, satu smartphone
advan merek vandroid T3i, dua telepon satelit, empat jammer, dan lima
Bluetooth headset," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Operasi
penertiban ini digelar secara mendadak kemarin di sejumlah pusat
perdagangan perangkat telekomunikasi di Jakarta, salah satunya di pusat
perbelanjaan elektronik Roxi.
Sidak ini dilakukan oleh dua tim
gabungan yang beranggotakan Subdit Monitoring dan Penertiban Perangkat
Pos dan Informatika, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan
Informatika, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dinas Kominfo dan Kehumasan
Pemprov DKI Jakarta, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Jakarta,
dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
"Operasi penertiban tersebut berlangsung lancar dan tidak mengalami kebocoran informasi perencanaan," ucap Gatot.
Dasar
operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP
No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan
Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut menyebutkan bahwa
seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan
atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku,
dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat
telekomunikasi.
"Dengan dilakukannya operasi penertiban ini diharapkan akan menjadi peringatan dan
shock-therapy yang
efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan
perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku," kata
Gatot.
Selain itu diimbau juga kepada masyarakat umum untuk
berhati-hati dalam melakukan pembelian alat dan perangkat telekomunikasi
agar dipastikan perangkat tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat
pada saat pembelian di tempat penjualannya.
Calon pembeli harus
dapat memperoleh kepastian, bahwa suatu perangkat telekomunikasi yang
akan dibeli telah disertifikasi dan diberi label oleh Kementerian
Kominfo, baik secara manual yang ditempelkan pada perangkat atau kotak
kardus kemasan maupun secara digital di dalam perangkat yang
bersangkutan, yang dapat diketahui saat perangkat tersebut dinyalakan.
Selanjutnya,
Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di
kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan
di Jakarta secara mendadak mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan
perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Jakarta cukup
tinggi.
"Baik yang kemungkinan berasal dari penyelundupan maupun
yang sengaja diperdagangkan tanpa melalui prosedur pengujian dan
sertifikasi dari Kementerian Kominfo," papar Gatot.
Dengan
demikian, tujuan penertiban seperti itu, selain untuk mendorong
kepatuhan hukum, juga untuk memberikan perlindungan pada konsumen.
(Pasang togel secara online dengan mudah
disini)