Kasus bermula saat keduanya berangkat dari Jalan Kelabang Kecil, Malaka, Malaysia pada 21 Oktober 2011 setelah mendapat perintah dari Bos Jo (buron). Paket sabu yang dimasukkan dalam 6 paralon dimasukkan ke dalam tas hitam.
Mereka menyeberang melalui Pelabuhan Jeti, Malaka menuju Pelabuhan Bengkalis Riau dan sampai pukul 18.00 WIB. Keseokan harinya, perjalanan dilanjutkan menggunakan bus menuju Jakarta. Sesampainya di Lampung, Bos Jo memerintahkan keduanya berganti transportasi menggunakan travel.
Tetapi pada 24 Oktober 2011 sekitar pukul 03.00 WIB saat travel yang mereka tumpangi melintas Pelabuhan Bekauheni, Lampung, aksinya kepergok polisi. Atas hal ini, kedua WN MAlaysia tersebut pun langsung diproses secara hukum.
Pada 6 Juni 2012 jaksa menuntut keduanya dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan ini diamini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Namun keduanya tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Tapi upaya mereka tidak membuahkan hasil. Pada 3 Oktober 2012 majelis hakim yang terdiri A Moehan, N Betty Aritonang dan Budi Setiyono menguatkan vonis penjara seumur hidup tersebut.
Masih melawan, kedua WN Malaysia itu lantas mengajukan kasasi tetapi MA bergeming.
"Tidak menerima permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA, Selasa (19/3/2013).
Perkara nomor 65 K/PID.SUS/2013 diputus pada 26 Februari 2013 lalu dengan ketua majelis Zaharuddin Utama dan anggota Prof Surya Jaya dan Suhadi.
(Uji ketangkasan anda dengan bermain bola tangkas online disini)
No comments:
Post a Comment