Belum juga dimulai, rapat yang digelar di ruang rapat Baleg Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2013), itu sudah gaduh dengan perebutan tempat duduk dari asosiasi pengacara. Bukan apa-apa, DPR memang hanya mengundang 8 asosiasi, namun yang datang malah 11 asosiasi.
Kemudian ketika rapat dimulai, rapat langsung panas dengan perdebatan antara Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang sah yang diketuai Otto Hasibuan dengan Ikadin versi Todung Mulya Lubis. Saking alotnya, perdebatan kedua asosiasi pengacara ini hampir membuat rapat batal dilanjutkan.
Namun kondisi bisa dikendalikan pimpinan rapat Achmad Dimyati Natakusumah. Akhirnya Otto Hasiban diberi kesempatan bicara. Masing-masing peserta kemudian diberi waktu bicara 10 menit.
Saat Otto bicara, relatif tak ada gangguan ataupun teriakan-teriakan berarti dari peserta. Namun karena dianggap terlalu lama, Otto disoraki peserta rapat.
"Waktu habis, waktu habis," teriak beberapa peserta rapat.
Begitu Otto selesai, keadaan kembali riuh. Masing-masing anggota asosiasi advokat ingin asosiasinya diberi kesempatan terlebih dahulu. Muncul teriakan-teriakan seperti "AAI dulu", "ASPI ASPI", "KAI dulu".
Akhirnya Dimyati memberi kesempatan kepada Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis. Indra menyampaikan persetujuan agar RUU Advokat direvisi. Namun karena Indra banyak menyatakan hal baik untuk organisasinya sendiri, ditambah durasi bicaranya yang terlalu lama, dia disoraki.
"Wuuu.. waktu habis, waktu habis," teriak peserta.
Giliran Indra kemudian habis dan digantikan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey S Djemat. Tak ada sorakan berarti saat Humprey bicara. Dia menyatakan setuju RUU Advokat direvisi.
Kemudian berturut-turut bicara Asosiasi Kuasa Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kedua organisasi ini menyatakan menolak revisi RUU Advokat.
(Pasang taruhan bola secara online dengan mudah disini)
No comments:
Post a Comment